SDLB YPLB - Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 SDLB YPLB Banjarmasin ikut memeriahkan Hari Difabel Internasional yang di laksanakan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Para siswa mengikuti gerak jalan, pentas seni dan lainnya dengan hati gembira😊
PermataBank Edukasi Literasi Keuangan Serentak di 50 Kota
Posted by Unknown
Posted on 13.41
JAKARTA - Dalam rangka Ulang Tahun PermataBank yang ke-15, PermataBank menginisiasi kegiatan berdimensi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PermataHati CSR) kepada siswa/i sekolah binaan yang dikemas dalam konsep ”CERITA” (Cinta & Empati daRI kiTA) PermataHati yang dilakukan secara serentak di 50 kota di Indonesia.
Program ini mendukung bulan Inklusi Keuangan yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk mewujudkan akses keuangan yang lebih luas bagi semua golongan masyarakat.
PermataBank adalah yang pertama dan satu-satunya bank yang menjalankan kegiatan CSR serentak di 50 kota di Indonesia. Kegiatan ‘CERITA PermataHati’ menjadi agenda tahunan PermataBank yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu. Momen ini juga sekaligus digunakan untuk berbagi materi edukasi literasi keuangan komprehensif di tingkat TK/SD/SMP/SMA, yaitu MODul FinansiAL atau disebut MODAL PermataBank.
Kegiatan ‘CERITA PermataHati’ melibatkan partisipasi aktif lebih dari 1.000 Employee Volunteers (EVO) PermataBank termasuk seluruh jajaran Direksi yang tersebar di 50 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor, Serang, Tangerang, Bandung, Cirebon, Garut, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya, Klaten, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, Solo, Tegal, Yogyakarta, Banyuwangi, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Surabaya, Tulungagung, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Denpasar, Kendari, Makassar, Manado, Mataram, Palu, Banda Aceh, Batam, Binjai, Medan, Padang Sidempuan, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Padang, Palembang dan Pangkal Pinang.
Di Banjarmasin sendiri agendanya dilaksanakan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Yayasan Pendidikan Luar Biasa (YPLB).
Sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak baik regulator, yaitu perwakilan OJK Azil Noerdin, Perwakilan BI Ardian Pangestu, guru dan para siswa - siswi membuat kegiatan CSR serentak ini kembali terlaksana dengan baik.
Kami merasakan antusiasme semua pihak ketika kembali ke sekolah dan ikut memberikan pengajaran Modul Finansial (MODAL). Harapan kami, langkah kecil yang dilakukan ini dapat mendukung terwujudnya akses keuangan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.
sumber : Radar banjarmasin
Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Seragam Nasional Bagi Siswa
Posted by Unknown
Posted on 17.11
Permendikbud no 45 tahun 2014 diterbit guna menegaskan tata aturan pakaian seragam siswa (red-sekolah) bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah.
Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).
tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
2. Seragam sekolah,
3. Seragam kepramukaan.
“Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”
Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.
Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.
Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
Dan lampiran1
serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini
sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/06/permendikbud-no-45-tahun-2014-tegaskan.html#ixzz3GOanVyot
Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).
tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
2. Seragam sekolah,
3. Seragam kepramukaan.
“Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”
Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.
Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.
Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
Dan lampiran1
serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini
sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/06/permendikbud-no-45-tahun-2014-tegaskan.html#ixzz3GOanVyot
INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2014 (KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GBPNS) SD, SMP, SLB DIBUKA MULAI SEPTEMBER 2014
Posted by Administrator
Posted on 18.08

Berikut informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk Rekan-rekan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.
Mulai bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Dirjen Dikdas.
Namun pemberkasan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada http://223.27.144.195:8081.
Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.
Ingat..! Jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. GRATIS
sumber : disini
Inilah Tugas Guru TIK Pada Kurikulum 2013
Posted by Unknown
Posted on 12.23
Guru TIK atau tekhnologi informasi dan komunikasi yang
saat ini JJM nya berdasar kouta siswa 150 seperti layaknya guru BK atau
bimbingan dan Konseling pada ketentuannya namun Guru Tik sendiri tidak hanya
memiliki, dan sekarang apa benar Guru TIK lebih nyaman dengan hanya cukup
memenuhi kebutuhan 150 siswa.
Berikut Ulasan pak Nazarudin Kompetan P2TK Dikdas Kalau
dilihat pada perubahan kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 guru TIK tidak lagi
menjadi mata pelajaran yang diajarkan didalam kelas, bahkan daerah yang menjadikan
TIK sebagai mulok potensi daerah pun, belum bisa diakomodir, lalu apakah guru
TIK akan hilang ??
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola
pikir dan berbagai pertimbangan lainnnya sebagai berikut:
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran interaktif.
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara
jejaring.
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari.
pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok.
pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis
alat multimedia.
pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan
pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki
setiap peserta didik
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis
Apa saja Peran Guru TIK
Adalah sebagai berikut:
Adalah sebagai berikut:
Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses
pembelajaran aktif,diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar
potensi peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan
pendidikan. Untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi
peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum pembelajaran di sekolah perlu
didukung dengan pemanfaatan TIK yang dapat mengekplorasi sumber
belajar secara efektif dan efisien.
Ada tiga tugas utama guru TIK dalam pelaksanaan kurikulum 2013
membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat untuk mencapai SKL.
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran.
memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan SIM sekolah berbasis
TIK.

Dalam hal membimbing peserta didik dalam penjelasan
adalah sebagai berikut:
Ini berarti guru TIK berkewajiban memimbing siswa untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Ini berarti guru TIK berkewajiban memimbing siswa untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
memfasilitasi sesama guru
Ini berarti guru TIK berkewajiban memfasilitasi sesama
guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan,
memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan,
pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Kegiatan fasilitasi melalui kegiatan antara lain:
Workshop, In House Training, Pertemuan MGMP, dan pelatihan Guru Individual; mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet
memfasilitasi tenaga kependidikan
Ini berati guru TIK memiliki kewajiban untuk memfasilitasi tenaga kependidikan (bukan guru) SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain.
Workshop, In House Training, Pertemuan MGMP, dan pelatihan Guru Individual; mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet
memfasilitasi tenaga kependidikan
Ini berati guru TIK memiliki kewajiban untuk memfasilitasi tenaga kependidikan (bukan guru) SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain.
Workshop, In House Training, dan pelatihan Tenaga
Kependidikan, berupa Pengisian Dapodik, Instalasi dan Entri Data
SIMPAK, e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatanPKB bagi guru, Instalasi dan
Entri data Sistem Informasi Perpustakaan
Individual; memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah
Individual; memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah
Ingin Ikut Tes CPNS & PPPK 2014? Ini Syaratnya
Posted by Administrator
Posted on 23.49
![]() |
| Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK 2014. |
Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun
2014 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pertengahan Juni
mendatang, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2014.
Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK di
seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60.000 orang untuk menjadi CPNS
dan 40.000 orang dengan status PPPK. Proses seleksi CPNS dan PPPK 2014 di seluruh instansi pusat maupun daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
- Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NARKOBA
- Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
- Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Selain syarat umum di atas, pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2014
memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi
lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang
diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun
daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014.
sumber : SekolahDasar.Net
JAMINAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA
Posted by Unknown
Posted on 16.32
jumlah lembaga pendidikan sekolah yang peduli pada kemajuan pendidikan lebih sedikit dari lembaga pendidikan yang orientasinya mencari keuntungan dan menjadi lahan basah bagi sang pemilik yayasan sekolah. ada beberapa yayasan perorangan dan organisasi yang memang memberikan tempat tinggal bagi gurunya agar tidak selalu terlambat berangkat kesekolah dan memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sudah di bentuk pemerintah. yang memiliki program jaminan kesehatan, perumahan, hari tua, dll. namun malang nasib guru swasta yang bekerja di kota besar banyak yang bertempat tinggal di pinggir kota bahkan pelosok desa yang mungkin jarak tempuhnya berkisar 50 km dari sekolah. dan harus mengejar waktu agar tidak terlambat mengajar di sekolah.
oleh karena itu perlu adanya perhatian pemerintah yang secara penuh
terhadap nasib gur u yang taraf kehidupannya berada di bawah garis
sejahtera. walaupun kita tahu bahwasanya tingkat kesejahteraan adalah
sesuatu yang relatif.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
bagaimana guru bisa mengajar dengan konsentrasi baik, jika ia masih
terganggu akan minimnya kesejahteraan yang di dapat dari kerjanya pagi
dan siang.
SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”
Posted by Unknown
Posted on 16.08
illustrasi guru mengajar di kelas
Beberapa bulan terakhir ini, sedang hangat dibicarakan masalah
sertifikasi guru. Apa sih sebetulnya sertifikasi guru itu? Konon
kabarnya, untuk mendapatkan sertifikasi guru itu harus melalui beberapa
tahapan. Pertama sekali ia harus mengikuti yang namanya UKG atau Ujian
Kompetensi Guru. Setelah dinyatakan Lulus UKG barulah kemudian guru itu
harus mengikuti Pelatihan Guru. Jika ia sudah mengikuti pelatihan guru
dan dinyatakan LULUS, barulah kemudian dia berhak mendapatka sertifikat
pendidik dan dinyatakan sebagai seorang guru yang profesional.
Persoalannya sekarang, apa sih fungsi utama dari adanya program
sertifikasi guru ini? Bukankah hanya untuk mendapatkan Tunjangan saja?
Alias mendapatkan gaji tambahan selain gaji pokok sebagai seorang guru?
Kenapa pemerintah begitu gencar menggiatkan program sertifikasi guru
ini? Yang konon kabarnya di tahun 2015 nanti semua guru yang sudah lama
mengabdi harus sudah sertifikasi semua. Alias sudah memiliki sertifikat
pendidik dan dinyatakan sebagai guru yang profesional dibidangnya.
Sungguh sangat disayangkan, menurut hemat penulis program sertifikasi
guru ini belum begitu efektif untuk meningkatkan qualitas pendidikan di
Indonesia ini. Kita tahu, saat ini sudah banyak guru yang sudah
sertifikasi. Namun apakah mereka yang sudah sertifikasi itu, sudah
betul-betul profesional dalam mengajar dan mendidik para peserta didik?
Masih menjadi pertanyaan besar bagi kita. Cobalah kita tanyakan kepada
mereka yang sudah mengikuti pelatihan guru itu? apa sih yang mereka
dapatkan? Dari pelatihan yang hanya memakan waktu kurang lebih dua
minggu itu, bisakah menjadikan mereka sebagai guru yang profesional
dibidangnya? Meskipun saya yakin mereka sudah memiliki banyak pengalaman
dalam hal mendidik. Untuk menjadi seorang yang profesional diperlukan
waktu yang tidak singkat.
Cobalah kita renungkan, usai pelatihan dan dinyatakan Lulus para guru
itu memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Mereka dituntut untuk
mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Lalu bagaimana dengan
sekolah-sekolah yang tidak bisa menyediakan waktu sebanyak itu? terutama
sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah pelosok. Apakah kewajiban
ini berlaku bagi mereka? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi
persoalan ini? padahal banyak guru-guru yang memang jam mengajarnya
kurang. Sehingga mau tidak mau, mereka harus mengajar bukan bidang
mereka. Misalnya, guru bahasa inggris, karena kurang jam mengajarnya
maka dilimpahkan tanggung jawab untuk mengajar matematika. Apa yang akan
terjadi pada peserta didik? Jika hal semacam itu berlaku? Apakah itu
yang disebut dengan profesional dibidangnya?
Sungguh ironi memang, pemerintah menuntut hal seperti itu, namun dari
satu sisi para guru tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah itu sendiri.
Lalu siapa yang mau disalahkan?
Penulis sendiri tidak mengerti mau diarahkan kemana sebetulnya
program sertifikasi guru ini. Undang-undang yang mengatur tentang
sertifikasi guru ini juga belum terlalu berperan begitu banyak.
Sebetulnya pemerintah bermaksud baik dengan diadakannya sertifikasi guru
ini, hanya saja pemerintah masih melihat dari satu sisi saja yakni
adanya kesejahteraan guru. Namun belum memikirkan terlalu banyak
bagaimana qualitas pendidikan di Indonesia ini setelah adanya
sertifikasi ini. Sudahkah sertifikasi guru ini meningkatkan qualitas
sumber daya manusia dalam hal ini peserta didik itu sendiri. Terlebih
lagi, mutu guru itu sendiri. Apakah sudah benar-benar menjadi seorang
guru yang profesional dibidangnya. Wollohu’alam…!
BUDI R.
b/R
b/R
Download Software DAPODIK 2013
Posted by Administrator
Posted on 19.06
Berita kedatangan tampilan baru Aplikasi DAPODIK untuk tahun 2013
memang benar adanya, hanya saja sampai saat posting ini dibuat aplikasi
DAPODIK 2013 belum juga dirilis untuk sekolah-sekolah,
dapat anda
lihat gambar dibawah ini ketika saya mencoba melakukan registrasi
DAPODIK terganjal pada kode registrasi, saya coba kode registrasi yang
lama ternyata tidak terdaftar didalam aplikasinya.
mungkin pendistribusian software beserta kode registrasinya akan dilakukan sama seperti pendistribusian dapodik tahun lalu.bagi yang masih penasaran dengan aplikasi dapodik 2013 baru ini silahkan download langsung software'a
klik disini untuk download
sumber : http://dukuhtengah01.blogspot.in
Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013
Posted by Administrator
Posted on 18.55
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information Communication and
Technology (ICT) saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendasar dalam
mendukung efektifitas dan kualitas proses pendidikan. Perkembangan TIK
di Kalimantan Selatan khususnya dalam dunia pendidikan masih perlu upaya
yang lebih optimal. Berbagai upaya pengembangan dan pemanfaatan TIK
untuk pendidikan akan terus dilakukan secara terintegrasi, sistematis
dan berkelanjutan. Sampai saat ini belum ada acuan pemanfaatan TIK di
sekolah, sehingga Kalimantan Selatan pun belum memiliki standar dan
panduan yang jelas mengenai pendayagunaan TIK di sekolah.
Berdasarkan hasil Rakor Pengembangan TIK
Untuk Pendidikan Provkalsel tanggal 4-6 Juni 2012 yang lalu disepakati
bahwa mulai tahun 2013 Kalimantan Selatan mulai mencanangkan Program
Sekolah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karenanya,
diperlukan satu landasan perencanaan yaitu Peta Data Sekolah Berbasis
TIK. Sehingga Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
(BTIKP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Workshop
Penyusunan Road Map 2013 – 2017 dan Pedoman Penyelengaraan Sekolah
Berbasis TIK Tahun 2013.
Adapun tujuan dari diadakannya kegiatan
Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 dan Pedoman Penyelengaraan
Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013 adalah sebagai berikut : (1) sebagai
bahan acuan/pedoman bagi sekolah, pemerintah daerah (dinas pendidikan),
dan masyarakat dalam pendayagunaan TIK secara bertahap, kontinyu dan
optimal, baik dalam aspek kebijakan/program, SDM, infrastruktur, konten,
dan pembelajaran, (2) mengarahkan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan TIK
untuk pendidikan guna terwujudnya kondisi belajar mengajar yang
berorientasi pada proses yang lebih efektif dan efisien, (3) menumbuh
kembangkan budaya pemanfaatan TIK di lingkungan sekolah untuk
meningkatkan mutu pembelajaran serta layanan (administrasi dan informasi
sekolah), (4) meningkatkan kesadaran dan motivasi guru dalam
memanfaatkan TIK dalam pembelajaran, (5) meningkatkan kompetensi guru
untuk berperan sebagai pendidik dan fasilitator dalam membantu siswa
mencapai tujuan belajar dengan menggunakan TIK, (6) melatih peserta
didik untuk secara dini mampu mengorganisasikan aktivitas belajar dari
dalam diri sendiri (student-centered) dan tidak selalu bergantung pada guru (teacher-centered), (7) mengklasifikasikan sekolah berdasarkan penggunaan TIK (level perintis, level menengah, level lanjut, dan level mandiri)
Kegiatan Workshop Penyusunan Road Map
2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013
telah dilaksanakan selama 2 hari terhitung tanggal 16 Juli – 17 Juli
2013 yang bertempat di Hotel Rodhita Jl. Pangeran Antasari – Pasar Pagi
No. 41 Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta yang berasal
dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari kegiatan diadakannya Workshop
Penyusunan Road Map 2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah
Berbasis TIK Tahun 2013 diharapkan (1) adanya desain program sekolah
berbasis TIK yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah (dinas
pendidikan) provinsi dan kabupateb/kota, dan adanya dukungan dari
masyarakat untuk memanfaatkan TIK secara optimal guna peningkatan
kualitas pendidikan, (2) dengan adanya Peta Data Sekolah berbasis TIK
akan memudahkan dalam pembuatan buku pedoman penyelenggaraan sekolah
berbasis TIK dan menyusun Rencana Induk atau Road Map Program Sekolah
Berbatik Provinsi Kalimantan Selatan 2013 – 2017. (-vn-)
Pengumuman CPNS Kabupaten/Kota
Posted by Unknown
Posted on 12.23
PENGUMUMAN
Nomor : 810/317 - Bang.1/BKD/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor :R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
- Guru Kelas SD : 41 orang
- Guru Produktif : 9 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
===========================================================================
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KOTA BANJARMASIN
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ - Bang.Peg/BKD DIKLAT
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor :R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah
Kota Banjarmasin melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
- Guru Kelas SD : 48 orang
- Guru Teknik Otomotif : 1 orang
- Guru Tata Boga : 1 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
======================================================================================
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KABUPATEN BALANGAN
PENGUMUMAN
Nomor : 810/469/BKD-BLG/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor :R/183.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah
Kabupaten Balangan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 42 orang, terdiri dari :
- Tenaga Guru : 23 orang
- Tenaga Kesehatan : 15 orang
- Tenaga Teknis : 4 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
==============================================================================
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KABUPATEN BANJAR
PENGUMUMAN
Nomor : 810/525-PSM/BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor :R/037.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah
Kabupaten Banjar melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 35 orang, terdiri dari :
- Guru Kelas SD : 23 orang
- Guru Produktif : 12 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
Penerimaan CPNSD Banjar 2013================================================================================
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS
KABUPATEN TAPIN
PENGUMUMAN
Nomor : 810/826-SI/BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor :R/117.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 26 Agustus 2013 perihal
Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah
Kabupaten Tapin melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 164 orang, terdiri dari :
- Tenaga Guru : 90 orang
- Tenaga Kesehatan : 57 orang
- Tenaga Teknis (dapat dilamar oleh penyandang cacat/disabilitas) : 14 orang
- Formasi Khusus Penyandang Cacat : 2 orang
- Formasi Khusus Atlit Berprestasi : 1 orang
sumber : http://bkd.kalselprov.go.id/index.php/cpns-kabup-kot
Larangan untuk Operator Sekolah
Posted by Administrator
Posted on 22.39
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
- Membuat Rombongan Belajar Palsu
- Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
- dll
Karena akan dilakukan evaluasi setiap saat dan akan ada sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
sumber : http://datadapodik.com
Penyebab SK TPP Digugurkan
Posted by Administrator
Posted on 22.34
PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
sumber: http://datadapodik.com
- Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
- Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
- Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
- Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
- Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
- Rombongan Belajar Tidak normal
- Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
sumber: http://datadapodik.com
Perbedaan Aplikasi Dapodik 2012 dan 2013
Posted by Administrator
Posted on 22.30
Ada perbedaan pada Aplikasi Dapodik 2012 dan 2013, Aplikasi
"Pendataan Dikdas 2013" merupakan pengembangan/updating dari aplikasi
sebelumnya.
Tujuan dari pengembangan adalah agar
Download Penjelasan Dapodik 2013 Manajemen Pendataan
sumber : http://datadapodik.com
Tujuan dari pengembangan adalah agar
- Meningkatkan validitas data
- Menjaga Relasi antar data
- Memungkinkan komunikasi data dua arah (dari server pusat ke sekolah)
- Memudahkan pengguna (multi sekolah)
- Menambah varibel pendataan yang diperlukan
- Melakukan pendataan longitudinal
- Melanjutkan program pendataan satu pintu agar berkesinambungan
Download Penjelasan Dapodik 2013 Manajemen Pendataan
sumber : http://datadapodik.com
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Posted by Unknown
Posted on 17.32
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2013
JUMLAH
FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah
Formasi yang tesedia sebanyak 191 orang, terdiri
dari :
(Jumlah
alokasi formasi dan kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada tabel dibawah)
PERSYARATAN
DAN TATA CARA PENDAFTARAN
PERSYARATAN
UMUM
PERSYARATAN
ADMINISTRASI PENDAFTARAN
(Pada
bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat
lengkap dan nomor telepon/HP)
PERSYARATAN
KHUSUS
Khusus
Bagi Pelamar Pelatih/Olahragawan Berprestasi selain menyampaikan bahan
kelengkapan administrasi sebagaimana pada (huruf B angka 1 sampai
dengan 3), diharuskan pula melampirkan :
a.
Bagi Olahragawan Berprestasi :
b.
Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi :
TATA
CARA PENDAFTARAN
o Berkas lamaran dilengkapi dengan semua persyaratan
sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 3 dan khusus bagi
pelatih/olahragawan berprestasi diharuskan pula melampirkan persyaratan
sebagaimana tersebut dalam huruf C angka 1 s/d 3
o Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup yang
dialamatkan kepada :
o
(dan
pada bagian belakang amplop lamaran agar dicantumkan NAMA dan ALAMAT
LENGKAP pelamar).
o Pada bagian kiri atas amplop lamaran agar dicantumkan
Jenis Kelompok Jabatan yang dilamar, pilih salah satu :
o
MATERI
UJIAN
Materi
Ujian adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan,
Tes Intelenjensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
PELAKSANAAN
UJIAN
FORMASI
DAN ALOKASI
Formasi
dan Alokasi CPNS 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dapat dilihat pada table berikut :
Total
Jumlah Keseluruhan Formasi CPNSD 2013 Provinsi Kalimantan Selatan : 191
Silahkan mengunduh contoh Surat Lamaran beserta
Dokumen-Dokumen yang diperlukan pada tautan-tautan dibawah ini:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
sumber : http://bkd.kalselprov.go.id/index.php/pengumuman-cpns











