Translate

Visitor

Labels

Memeriahkan Hari Difabel Internasional 2017

SDLB YPLB - Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 SDLB YPLB Banjarmasin ikut memeriahkan Hari Difabel Internasional yang di laksanakan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Para siswa mengikuti gerak jalan, pentas seni dan lainnya dengan hati gembira😊







PermataBank Edukasi Literasi Keuangan Serentak di 50 Kota

JAKARTA - Dalam rangka Ulang Tahun PermataBank yang ke-15, PermataBank menginisiasi kegiatan berdimensi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (PermataHati CSR) kepada siswa/i sekolah binaan yang dikemas dalam konsep ”CERITA” (Cinta & Empati daRI kiTA) PermataHati yang dilakukan secara serentak di 50 kota di Indonesia.


Program ini mendukung bulan Inklusi Keuangan yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk mewujudkan akses keuangan yang lebih luas bagi semua golongan masyarakat.

PermataBank adalah yang pertama dan satu-satunya bank yang menjalankan kegiatan CSR serentak di 50 kota di Indonesia.  Kegiatan ‘CERITA PermataHati’ menjadi agenda tahunan PermataBank yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu. Momen ini juga sekaligus digunakan untuk berbagi materi edukasi literasi keuangan komprehensif di tingkat TK/SD/SMP/SMA, yaitu MODul FinansiAL atau disebut MODAL PermataBank.

 Tahun ini, PermataBank juga berkomitmen untuk memperluas edukasi literasi keuangan ke anak-anak berkebutuhan khusus, selain ke sekolah umum.

Kegiatan ‘CERITA PermataHati’ melibatkan partisipasi aktif lebih dari 1.000 Employee Volunteers (EVO) PermataBank termasuk seluruh jajaran Direksi yang tersebar di 50 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor, Serang, Tangerang, Bandung, Cirebon, Garut, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya, Klaten, Pekalongan, Purwokerto, Semarang, Solo, Tegal, Yogyakarta, Banyuwangi, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Surabaya, Tulungagung, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Denpasar, Kendari, Makassar, Manado, Mataram, Palu, Banda Aceh, Batam, Binjai, Medan, Padang Sidempuan, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Padang, Palembang dan Pangkal Pinang.

Di Banjarmasin sendiri agendanya dilaksanakan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Yayasan Pendidikan Luar Biasa (YPLB). 

Sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak baik regulator, yaitu perwakilan OJK Azil Noerdin, Perwakilan BI Ardian Pangestu, guru dan para siswa - siswi membuat kegiatan CSR serentak ini kembali terlaksana dengan baik.

Kami merasakan antusiasme semua pihak ketika kembali ke sekolah dan ikut memberikan pengajaran Modul Finansial (MODAL). Harapan kami, langkah kecil yang dilakukan ini dapat mendukung terwujudnya akses keuangan yang lebih luas bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.

sumber : Radar banjarmasin

Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Seragam Nasional Bagi Siswa

Permendikbud no 45 tahun 2014 diterbit guna menegaskan tata aturan pakaian seragam siswa (red-sekolah) bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah.
Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah  adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).

tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
 Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
2. Seragam sekolah,
3. Seragam kepramukaan.

“Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”

Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Seragam Nasional Bagi Siswa
Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.

Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.

Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
Dan lampiran1
serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini


sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/06/permendikbud-no-45-tahun-2014-tegaskan.html#ixzz3GOanVyot



INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2014 (KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GBPNS) SD, SMP, SLB DIBUKA MULAI SEPTEMBER 2014


Berikut informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan informasi ini khusus untuk Rekan-rekan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing.

Mulai bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Dirjen Dikdas.

Namun pemberkasan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada http://223.27.144.195:8081.

Apabila sudah masuk dalam daftar antrian silahkan download dan print lalu sertakan pada berkas yang sudah di persyaratkan dalam surat panggilan tersebut.

Ingat..! Jangan pernah mengirim berkas apabila tidak terdapat pada daftar panggilan dan proses penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. GRATIS



sumber : disini

Inilah Tugas Guru TIK Pada Kurikulum 2013

Guru TIK atau tekhnologi informasi dan komunikasi yang saat ini JJM nya berdasar kouta siswa 150 seperti layaknya guru BK atau bimbingan dan Konseling pada ketentuannya namun Guru Tik sendiri tidak hanya memiliki, dan sekarang apa benar Guru TIK lebih nyaman dengan hanya cukup memenuhi kebutuhan 150 siswa. 

Berikut Ulasan pak Nazarudin Kompetan P2TK Dikdas Kalau dilihat pada perubahan kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 guru TIK tidak lagi menjadi mata pelajaran yang diajarkan didalam kelas, bahkan daerah yang menjadikan TIK sebagai mulok potensi daerah pun, belum bisa diakomodir, lalu apakah guru TIK akan hilang ??


Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir dan berbagai pertimbangan lainnnya sebagai berikut:
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik.
pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran interaktif.
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring.
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari.
pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok.
pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis


Apa saja Peran Guru TIK
Adalah sebagai berikut:

Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif,diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan TIK yang dapat mengekplorasi sumber belajar secara efektif dan efisien. 
Ada tiga tugas utama guru TIK dalam pelaksanaan kurikulum 2013 


membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai SKL.  
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan SIM sekolah berbasis TIK. 
Tugas Guru TIK Pada Kurikulum 2013
Dalam hal membimbing peserta didik  dalam penjelasan adalah sebagai berikut:
Ini berarti guru TIK berkewajiban memimbing siswa untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.

memfasilitasi sesama guru 
Ini berarti guru TIK berkewajiban memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan, memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. 
Kegiatan fasilitasi melalui kegiatan antara lain:
Workshop, In House Training, Pertemuan MGMP, dan pelatihan Guru Individual; mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet

memfasilitasi tenaga kependidikan
Ini berati guru TIK memiliki kewajiban untuk memfasilitasi tenaga kependidikan (bukan guru) SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain.
Workshop, In House Training, dan pelatihan Tenaga Kependidikan, berupa Pengisian Dapodik, Instalasi dan Entri Data SIMPAK, e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatanPKB bagi guru, Instalasi dan Entri data Sistem Informasi Perpustakaan
Individual; memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah

Ingin Ikut Tes CPNS & PPPK 2014? Ini Syaratnya



Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK 2014.

Anda yang ingin mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2014 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pertengahan Juni mendatang, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2014.

Pemerintah tahun ini membuka 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian 60.000 orang untuk menjadi CPNS dan 40.000 orang dengan status PPPK. Proses seleksi CPNS dan PPPK 2014 di seluruh instansi pusat maupun daerah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2014 adalah sebagai berikut:


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Bebas NARKOBA
  • Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B. 
  • Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain

Selain syarat umum di atas, pelamar tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2014 memenuhi persayaratan khusus yang antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda sesuai dengan persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Tes akan dilakukan mulai pertengahan Juni hingga Oktober 2014. 



sumber : SekolahDasar.Net

JAMINAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA


Let's thinkGuru swasta merupakan salah satu bagian tenaga kependidikan yang mengabdikan dirinya dillembaga pendidikan yang dikelola oleh fihak swasta. banyak dari mereka hanya mendapatkan honor yang kurang mencukupi kebutuhan hidupnya. besar kecilnya honor yang berikan bergantung pada jam mengajar yang di ampunya. beberapa lembaga pendidikan memang ada yang memberikan gaji pokok pada guru tetapnya. namun banyak yang hanya sekedar status.
jumlah lembaga pendidikan sekolah yang peduli pada kemajuan pendidikan lebih sedikit dari lembaga pendidikan yang orientasinya mencari keuntungan dan menjadi lahan basah bagi sang pemilik yayasan sekolah. ada beberapa yayasan perorangan dan organisasi yang memang memberikan tempat tinggal bagi gurunya agar tidak selalu terlambat berangkat kesekolah dan memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sudah di bentuk pemerintah. yang memiliki program jaminan kesehatan, perumahan, hari tua, dll. namun malang nasib guru swasta yang bekerja di kota besar banyak yang bertempat tinggal di pinggir kota bahkan pelosok desa yang mungkin jarak tempuhnya berkisar 50 km dari sekolah. dan harus mengejar waktu agar tidak terlambat mengajar di sekolah.
oleh karena itu perlu adanya perhatian pemerintah yang secara penuh terhadap nasib gur u yang taraf kehidupannya berada di bawah garis sejahtera. walaupun kita tahu bahwasanya tingkat kesejahteraan adalah sesuatu yang relatif.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
bagaimana guru bisa mengajar dengan konsentrasi baik, jika ia masih terganggu akan minimnya kesejahteraan yang di dapat dari kerjanya pagi dan siang.


SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”


SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”
illustrasi guru mengajar di kelas

Beberapa bulan terakhir ini, sedang hangat dibicarakan masalah sertifikasi guru. Apa sih sebetulnya sertifikasi guru itu? Konon kabarnya, untuk mendapatkan sertifikasi guru itu harus melalui beberapa tahapan. Pertama sekali ia harus mengikuti yang namanya UKG atau Ujian Kompetensi Guru. Setelah dinyatakan Lulus UKG barulah kemudian guru itu harus mengikuti Pelatihan Guru. Jika ia sudah mengikuti pelatihan guru dan dinyatakan LULUS, barulah kemudian dia berhak mendapatka sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai seorang guru yang profesional.

Persoalannya sekarang, apa sih fungsi utama dari adanya program sertifikasi guru ini? Bukankah hanya untuk mendapatkan Tunjangan saja? Alias mendapatkan gaji tambahan selain gaji pokok sebagai seorang guru? Kenapa pemerintah begitu gencar menggiatkan program sertifikasi guru ini? Yang konon kabarnya di tahun 2015 nanti semua guru yang sudah lama mengabdi harus sudah sertifikasi semua. Alias sudah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai guru yang profesional dibidangnya.

Sungguh sangat disayangkan, menurut hemat penulis program sertifikasi guru ini belum begitu efektif untuk meningkatkan qualitas pendidikan di Indonesia ini. Kita tahu, saat ini sudah banyak guru yang sudah sertifikasi. Namun apakah mereka yang sudah sertifikasi itu, sudah betul-betul profesional dalam mengajar dan mendidik para peserta didik? Masih menjadi pertanyaan besar bagi kita. Cobalah kita tanyakan kepada mereka yang sudah mengikuti pelatihan guru itu? apa sih yang mereka dapatkan? Dari pelatihan yang hanya memakan waktu kurang lebih dua minggu itu, bisakah menjadikan mereka sebagai guru yang profesional dibidangnya? Meskipun saya yakin mereka sudah memiliki banyak pengalaman dalam hal mendidik. Untuk menjadi seorang yang profesional diperlukan waktu yang tidak singkat.

Cobalah kita renungkan, usai pelatihan dan dinyatakan Lulus para guru itu memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Mereka dituntut untuk mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah yang tidak bisa menyediakan waktu sebanyak itu? terutama sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah pelosok. Apakah kewajiban ini berlaku bagi mereka? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini? padahal banyak guru-guru yang memang jam mengajarnya kurang. Sehingga mau tidak mau, mereka harus mengajar bukan bidang mereka. Misalnya, guru bahasa inggris, karena kurang jam mengajarnya maka dilimpahkan tanggung jawab untuk mengajar matematika. Apa yang akan terjadi pada peserta didik? Jika hal semacam itu berlaku? Apakah itu yang disebut dengan profesional dibidangnya?
Sungguh ironi memang, pemerintah menuntut hal seperti itu, namun dari satu sisi para guru tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah itu sendiri. Lalu siapa yang mau disalahkan?

Penulis sendiri tidak mengerti mau diarahkan kemana sebetulnya program sertifikasi guru ini. Undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi guru ini juga belum terlalu berperan begitu banyak. Sebetulnya pemerintah bermaksud baik dengan diadakannya sertifikasi guru ini, hanya saja pemerintah masih melihat dari satu sisi saja yakni adanya kesejahteraan guru. Namun belum memikirkan terlalu banyak bagaimana qualitas pendidikan di Indonesia ini setelah adanya sertifikasi ini. Sudahkah sertifikasi guru ini meningkatkan qualitas sumber daya manusia dalam hal ini peserta didik itu sendiri. Terlebih lagi, mutu guru itu sendiri. Apakah sudah benar-benar menjadi seorang guru yang profesional dibidangnya. Wollohu’alam…!

BUDI R.
b/R

Download Software DAPODIK 2013

Berita kedatangan tampilan baru Aplikasi DAPODIK untuk tahun 2013 memang benar adanya, hanya saja sampai saat posting ini dibuat aplikasi DAPODIK 2013 belum juga dirilis untuk sekolah-sekolah,
dapat anda lihat gambar dibawah ini ketika saya mencoba melakukan registrasi DAPODIK terganjal pada kode registrasi, saya coba kode registrasi yang lama ternyata tidak terdaftar didalam aplikasinya.
mungkin pendistribusian software beserta kode registrasinya akan dilakukan sama seperti pendistribusian dapodik tahun lalu.
bagi yang masih penasaran dengan aplikasi dapodik 2013 baru ini silahkan download langsung software'a
klik disini untuk download



sumber :  http://dukuhtengah01.blogspot.in

Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information Communication and Technology (ICT) saat ini sudah menjadi kebutuhan yang mendasar dalam mendukung efektifitas dan kualitas proses pendidikan. Perkembangan TIK di Kalimantan Selatan khususnya dalam dunia pendidikan masih perlu upaya yang lebih optimal. Berbagai upaya pengembangan dan pemanfaatan TIK untuk pendidikan akan terus dilakukan secara terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan. Sampai saat ini belum ada acuan pemanfaatan TIK di sekolah, sehingga Kalimantan Selatan pun belum memiliki standar dan panduan yang jelas mengenai pendayagunaan TIK di sekolah.
Berdasarkan hasil Rakor Pengembangan TIK Untuk Pendidikan Provkalsel tanggal 4-6 Juni 2012 yang lalu disepakati bahwa mulai tahun 2013 Kalimantan Selatan mulai mencanangkan Program Sekolah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Oleh karenanya, diperlukan satu landasan perencanaan yaitu Peta Data Sekolah Berbasis TIK. Sehingga Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 dan Pedoman Penyelengaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013.
Adapun tujuan dari diadakannya kegiatan Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 dan Pedoman Penyelengaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013 adalah sebagai berikut : (1) sebagai bahan acuan/pedoman bagi sekolah, pemerintah daerah (dinas pendidikan), dan masyarakat  dalam pendayagunaan TIK secara bertahap, kontinyu dan optimal, baik dalam aspek kebijakan/program, SDM, infrastruktur, konten, dan pembelajaran, (2) mengarahkan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan guna terwujudnya kondisi belajar mengajar yang berorientasi pada proses yang lebih efektif dan efisien, (3) menumbuh kembangkan budaya pemanfaatan TIK di lingkungan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta layanan (administrasi dan informasi sekolah), (4) meningkatkan kesadaran dan motivasi guru dalam memanfaatkan TIK dalam pembelajaran, (5) meningkatkan kompetensi guru untuk berperan sebagai pendidik dan fasilitator dalam membantu siswa mencapai tujuan belajar dengan menggunakan TIK, (6) melatih peserta didik untuk secara dini mampu mengorganisasikan aktivitas belajar dari dalam diri sendiri (student-centered) dan tidak selalu bergantung pada guru (teacher-centered), (7) mengklasifikasikan sekolah berdasarkan penggunaan TIK (level perintis, level menengah, level lanjut, dan level mandiri)
Kegiatan Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013 telah dilaksanakan selama 2 hari terhitung tanggal 16 Juli – 17 Juli 2013 yang bertempat di Hotel Rodhita Jl. Pangeran Antasari – Pasar Pagi No. 41 Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta yang berasal dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari kegiatan diadakannya Workshop Penyusunan Road Map 2013 – 2017 Dan Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Berbasis TIK Tahun 2013 diharapkan (1) adanya desain program sekolah berbasis TIK yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah (dinas pendidikan) provinsi dan kabupateb/kota, dan adanya dukungan dari masyarakat untuk memanfaatkan TIK secara optimal guna peningkatan kualitas pendidikan, (2) dengan adanya Peta Data Sekolah berbasis TIK akan memudahkan dalam pembuatan buku pedoman penyelenggaraan sekolah berbasis TIK dan menyusun Rencana Induk atau Road Map Program Sekolah Berbatik Provinsi Kalimantan Selatan 2013 – 2017. (-vn-)


Pengumuman CPNS Kabupaten/Kota

PENGUMUMAN

Nomor : 810/317 - Bang.1/BKD/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
  • Guru Kelas SD                                  : 41 orang
  • Guru Produktif                                   :  9 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
 
 ===========================================================================

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KOTA BANJARMASIN


PENGUMUMAN

Nomor : 810/      - Bang.Peg/BKD DIKLAT
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/040.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
  • Guru Kelas SD                                  : 48 orang
  • Guru Teknik Otomotif                         :  1 orang
  • Guru Tata Boga                                 :  1 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :

======================================================================================

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KABUPATEN BALANGAN


PENGUMUMAN

Nomor : 810/469/BKD-BLG/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/183.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 42 orang, terdiri dari :
  • Tenaga Guru                                 : 23 orang
  • Tenaga Kesehatan                        : 15 orang
  • Tenaga Teknis                               :  4 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :


==============================================================================

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KABUPATEN BANJAR


PENGUMUMAN

Nomor : 810/525-PSM/BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/037.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 35 orang, terdiri dari :
  • Guru Kelas SD                                  : 23 orang
  • Guru Produktif                                   : 12 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini :
Penerimaan CPNSD Banjar 2013


================================================================================

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS 

KABUPATEN TAPIN

PENGUMUMAN

Nomor : 810/826-SI/BKD
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN
TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :R/117.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapin melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi untuk Pelamar Umum Tahun 2013.
JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 164 orang, terdiri dari :
  • Tenaga Guru                                                                                   :   90 orang
  • Tenaga Kesehatan                                                                          :   57 orang
  • Tenaga Teknis (dapat dilamar oleh penyandang cacat/disabilitas) :   14 orang
  • Formasi Khusus Penyandang Cacat                                               :     2 orang
  • Formasi Khusus Atlit Berprestasi                                                    :     1 orang
Untuk lengkapnya silahkan meng-unduh tautan berikut di bawah ini



sumber : http://bkd.kalselprov.go.id/index.php/cpns-kabup-kot

Larangan untuk Operator Sekolah

Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
  1. Membuat Rombongan Belajar Palsu
  2. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
  3. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
  4. dll
Karena  akan dilakukan evaluasi setiap saat dan akan ada sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.




sumber : http://datadapodik.com

Penyebab SK TPP Digugurkan

PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
  • Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
  • Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
    • Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
    • Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
    • Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
    • Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
    • Rombongan Belajar Tidak normal
    • Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel


sumber: http://datadapodik.com

Perbedaan Aplikasi Dapodik 2012 dan 2013

Ada perbedaan pada Aplikasi Dapodik 2012 dan 2013, Aplikasi "Pendataan Dikdas 2013" merupakan pengembangan/updating dari aplikasi sebelumnya.
Tujuan dari pengembangan adalah agar
  1. Meningkatkan validitas data
  2. Menjaga Relasi antar data
  3. Memungkinkan komunikasi data dua arah (dari server pusat ke sekolah)
  4. Memudahkan pengguna (multi sekolah)
  5. Menambah varibel pendataan yang diperlukan
  6. Melakukan pendataan longitudinal
  7. Melanjutkan program pendataan satu pintu agar berkesinambungan
Perbedaan tersebut ada pada Manajemen Pendataan.
Download Penjelasan Dapodik 2013 Manajemen Pendataan


sumber : http://datadapodik.com

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2013

JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tesedia sebanyak 191 orang, terdiri dari :
  • Tenaga Guru sebanyak                  :  28 orang
  • Tenaga Kesehatan sebanyak          : 115 orang
  • Tenaga Teknis sebanyak                :
  1.  
    1. Pelamar Umum                             : 34 orang
    2. Pelatih/Atlit Berprestasi                  : 14 orang
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi Pendidikan dapat dilihat pada tabel dibawah)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (di mana saja berada dalam wilayah NKRI
  • Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 31 Desember 2013, dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013.
  • Berkelakuan baik dan tidah pernah dihukum pernjata atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Berbadan sehat dan bebas Narkoba.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
  • Pelamar membuat Surat Lamaran yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam(Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa menggunakan materai, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan melampirkan :
  1.  
    1. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masing-masing 1 (satu) lembar. Tidak berlaku bagi calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus Pendidikan.
    2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
    3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja (Ak-1) yang masih berlaku dan telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
    5. Biodata pelamar.
    6. Surat pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri sebagai CPNSD/PNSD atau mutasi ke luar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, selama minimal 10 (sepuluh) tahun masa kerja.
  • Dalam Surat Lamaran harus disebutkan jabatan yang akan dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
  • Surat lamaran beserta lampirannya dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan dimasukkan de dalam MAP dengan ketentuan sebagai berikut :
    • WARNA KUNING   bagi pelamar Tenaga GURU
    • WARNA MERAH    bagi pelamar Tenaga TEKNIS
    • WARNA HIJAU       bagi pelamar Tenaga KESEHATAN
    • WARNA BIRU         bagi pelamar PELATIH/OLAHRAGAWAN Berprestasi
(Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Jabatan yang dilamar, alamat lengkap dan nomor telepon/HP)
PERSYARATAN KHUSUS
Khusus Bagi Pelamar Pelatih/Olahragawan Berprestasi selain menyampaikan bahan kelengkapan  administrasi sebagaimana pada (huruf B angka 1 sampai dengan 3), diharuskan pula melampirkan :
a. Bagi Olahragawan Berprestasi :
  • Fotocopy sah sertifikat/piagam atas prestasinya baik ditingkat nasional maupun internasional, pada (salah satu) :
  1.  
    1. Asian Games, Olimpiade/Para Olympic, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal juara III/Medali Perunggu.
    2. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga, minimal juara II/Medali Perak.
    3. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga, minimal juara I/Medali Emas.
b. Bagi Pelatih Olahraga Berprestasi :
  • Fotocopy sah sertifikat/piagam/surat keterangan tentang pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional (prestasi yang dimiliki olahragawan sebagaimana dimaksud diatas)  dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidani keolahragaan.
  • Surat pernyataan bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan dan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama minimal 10 (sepuluh) tahun.
  • Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai Pelatih Berprestasi atau Olahragawan Berprestasi dan dalam pengawasan/pembinaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Privinsi Kalimantan Selatan.
TATA CARA PENDAFTARAN
  • Pendaftaran dibuka sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013.
  • Pengiriman dan penerimaan berkas lamaran dilakukan hanya melalui PT. POS INDONESIA,  dengan ketentuan :
o    Berkas lamaran dilengkapi dengan semua persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 1 s/d 3 dan khusus bagi pelatih/olahragawan berprestasi diharuskan pula melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut dalam huruf C angka 1 s/d 3
o    Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup yang dialamatkan kepada :
o     



KEPADA YTH.
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
PO BOX 707
BANJARBARU 70700





(dan pada bagian belakang amplop lamaran agar dicantumkan NAMA dan ALAMAT LENGKAP pelamar).



o    Pada bagian kiri atas amplop lamaran agar dicantumkan Jenis Kelompok Jabatan yang dilamar, pilih salah satu :
  1.  
    1. Tenaga Guru
    2. Tenaga Kesehatan
    3. Tenaga Teknis (Umum/Atlit)
o     
    • Melampirkan amplop balasan dengan menuliskan NAMA dan ALAMAT LENGKAP pelamar.
    • Berkas lamaran sudah harus diterima di Kantor Pos Banjarbaru paling lambat pada akhir waktu pendaftaran yakni tanggal 26 September 2013 (bukan cap pos) pukul 16:WITA).
    • Apabila berkas lamaran yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai yang dipersyaratkan atau diluar batas waktu yang telah ditetapkan atau dikirim tidak melalui PT. POS INDONESIA, mana berkas lamaran ditolak/tidak diproses dan tidak didaftarkan sebagai calon peserta seleksi CPNSD.
    • Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diberi KARTU TANDA PESERTA UJIAN CPNSD TAHUN 2013 yang akan disampaikan melalui PT. POS INDONESIA.
  • Nama-nama pelamar  yang memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat (ditolak) dapat dilihat melalui website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan http://bkd.kalselprov.go.id
  • Contoh Formulir biodata, contoh surat lamaran, contoh surat pernyataan dapat dilihat pada papan pengumuman, kantor pos dan website Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan http://www.kalselprov.go.id atau http://bkd,kalselprov.go.id.
  • Hal-hal yang berkenaan dengan penyampaian berkas lamaran via Kantor Pos dapat dikonfirmasi dengan :
  1.  
    1. MUJAIYADI                         : 082153018077
    2. FAHRIN                                : 082153018677
    3. AHMAD JAYADI                  : 082153019677
MATERI UJIAN
Materi Ujian adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelenjensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
PELAKSANAAN UJIAN
  • Pelaksanaan Ujian CPNS Daerah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013.
  • Seleksi bagi pelamar umum pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah tes tertulis dengan system Lembar Jawaban Komputer (LJK).
  • Tempat pelaksanaan ujian CPNSD akan ditentukan dan diberitahukan kemudian
FORMASI DAN ALOKASI
Formasi dan Alokasi CPNS 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilihat pada table berikut :
NO
NAMA JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
GOL. RUANG
ALOKASI
I
TENAGA GURU




Guru Bahasa Inggris
S.1 Pendidikan Bahasa Inggris
III/a
2

Guru Kimia
S.1 Pendidikan Kimia
III/a
1

Guru Biologi
S.1 Pendidikan Biologi
III/a
1

Guru Matematika
S.1 Pendidikan Matematika/Akta IV
III/a
3

Guru Agama Islam
S.1 Pendidikan Agama Islam
III/a
3

Guru Seni dan Budaya
S.1 Pendidikan Seni dan Budaya
III/a
3

Guru Olahraga dan Kesehatan
S.1 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan
III/a
4

Guru Bahasa Indonesia
S.1 Pendidikan Bahasa Indonesia/Akta IV
III/a
1

Guru Sejarah
S.1 Pendikan Sejarah/Akta IV
III/a
1

Guru Kewarganegaraan
S.1 Pendidikan Kewarganegaraan/Akta IV
III/a
1

Guru Bimbingan Konseling
S.1 Bimbingan Konseling
III/a
5

Guru SDLB
S.1 Pendidikan Luar Biasa
III/a
3

JUMLAH TENAGA GURU


28
II
TENAGA KESEHATAN




Dokter Spesialis Anestesi
Spesialis Anestesi
III/b
2

Dokter Umum
Dokter Umum
III/b
18

Dokter Gigi
Dokter Gigi
III/b
3

Apoteker
Apoteker
III/b
4

Psikolog Klinis
S.2 Psikologi + Profesi
III/b
3

Nutrisionis
S.1 Gizi
III/a
4

Perawat
S.1 Keperawatan + NERS
D.III Keperawatan
III/a
II/c
15
39

Perawat Gigi
D.III Keperawatan Gigi
II/c
2

Bidan
D.III Kebidanan
II/c
10

Asisten Apoteker
D.III Farmasi
II/c
6

Radiografer
D.III Radiologi
II/c
5

Fisioterapis
D.III Fisioterapi
II/c
2

Terapis Wicara
D.III Terapi Wicara
II/c
2

JUMLAH TENAGA KESEHATAN


115
III
TENAGA TEKNIS




A. UMUM




Medik Veteriner
Dokter Hewan
III/b
2

Pranata Humas
S.2 Hubungan Internasional
III/b
1

Penata Laporan Keuangan
S.1 Akuntansi/Ekonomi Akuntansi
III/a
2

Pranata Komputer
S.1 Teknik Informatika
III/a
2

Operator Komputer
D.III Teknik Komputer
D.III Teknik Informatika
D.III Manajemen Informatika
II/c
2

Analis Hukum
S.1 Hukum
III/a
2

Penyuluh Kehutanan
D.IV Penyuluhan Kehutanan
III/a
2

Penyuluh Perikanan
D.IV Penyuluhan Perikanan
III/a
2

Pengendali Dampak Lingkungan
S.1 Teknik Lingkungan
III/a
2

Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan
S.1 Teknik Sipil
III/a
1

Pengawas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
S.1 Teknik Sipil
III/a
1

Pengawas Teknik Pengairan
S.1 Teknik Sipil Jurusan Pengairan
III/a
2

Penata Ruang
S.1 Planologi
III/a
2

Pekerja Sosial
S.1 Kesejahteraan Sosial
III/a
2

Pengawas Ketenagakerjaan
S.1 Kesehatan Masyarakat
III/a
1

Pengawas Kesehatan Masyarakat
S.1 Kesehatan Masyarakat
III/a
1

Penera
S.1 MIPA Matematika
S.1 MIPA Kimia
S.1 Teknik Kimia
III/a
1

Penguji Mutu Barang
S.1 MIPA Matematika
S.1 MIPA Kimia
S.1 Teknik Kimia
III/a
1

Pengawas Keselamatan Pelayaran
D.IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan
III/a
1

Instruktur
D.III Listrik/Elektro
II/c
2

Pengawas Sistem Transportasi Darat
D.III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
II/c
2

JUMLAH TENAGA TEKNIS UMUM


34

B. ATLIT BERPRESTASI




Pelatih Gulat
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/Internasional
II/a
5

Pelatih Renang NPC
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/Internasional
II/a
4

Pelatih Dayung
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/Internasional
II/a
1

Pelatih Aeromodeling
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/Internasional
II/a
1

Pelatih Catur
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/internasional
II/a
1

Pelatih Atletik NPC
SLTA Sederajat+Sertifikat Regional/Nasional/Internasional
II/a
2

JUMLAH TENAGA TEKNIS ATLIT BERPRESTASI


14
 Total Jumlah Keseluruhan Formasi CPNSD 2013 Provinsi Kalimantan Selatan : 191

Silahkan mengunduh contoh Surat Lamaran beserta Dokumen-Dokumen yang diperlukan pada tautan-tautan dibawah ini:
  1. Contoh Surat Lamaran
  2. Contoh Amplop Lamaran
  3. Blanko CPNS 2013
  4. Contoh Pengisian Blanko CPNS 2013
  5. Surat Pernyataan Pelamar Umum dan Atlit
  6. Surat Pengumuman CPNS 2013 beserta Persyaratan
  7. Panduan Wewenang Legalisir Ijazah



sumber : http://bkd.kalselprov.go.id/index.php/pengumuman-cpns