Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
- Membuat Rombongan Belajar Palsu
- Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
- dll
Karena akan dilakukan evaluasi setiap saat dan akan ada sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
sumber : http://datadapodik.com