Jakarta --
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun sekolah diharapkan
mencermati adanya modus pengumpulan data yang dilakukan selain dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apapun namanya siap atau tidak
siap jangan diikuti alias ilegal.
Sesuai dengan
reformasi birokrasi antara lain menghasilkan Permendikbud Nomor 1 tahun
2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan " Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat
Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama " dan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang :
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan " Sekretaris Direktorat Jenderal
diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem
pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua
data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah
pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal ".
Berkaitan dengan dasar hukum pengumpulan data pokok pendidikan menengah (dapodik) yang sudah diuraikan diatas diharapkan Dinas Pendidikan Propinsi, Kab/Kota dan sekolah untuk selalu waspada dengan pihak lain yang menjaring data dengan mengatasnamakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Apalagi akhir-akhir ini banyak keluhan dari sekolah maupun guru harus bayar ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan banyak lagi unsur-unsur penipuan yang lain. Untuk mempertajam pemahaman seputar pendataan silahkan lihat di paparan pendataan ditjen dikmen.
Kebijakannya lihat disini
sumber : http://swdinside.blogspot.com/2013/09/berita-dinas-pendidikan-propinsi.html