Translate

Visitor

Labels

Segera Perbaiki Dapodik Jika SKTP Belum Keluar

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.

JAMINAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA


Let's thinkGuru swasta merupakan salah satu bagian tenaga kependidikan yang mengabdikan dirinya dillembaga pendidikan yang dikelola oleh fihak swasta. banyak dari mereka hanya mendapatkan honor yang kurang mencukupi kebutuhan hidupnya. besar kecilnya honor yang berikan bergantung pada jam mengajar yang di ampunya. beberapa lembaga pendidikan memang ada yang memberikan gaji pokok pada guru tetapnya. namun banyak yang hanya sekedar status.
jumlah lembaga pendidikan sekolah yang peduli pada kemajuan pendidikan lebih sedikit dari lembaga pendidikan yang orientasinya mencari keuntungan dan menjadi lahan basah bagi sang pemilik yayasan sekolah. ada beberapa yayasan perorangan dan organisasi yang memang memberikan tempat tinggal bagi gurunya agar tidak selalu terlambat berangkat kesekolah dan memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sudah di bentuk pemerintah. yang memiliki program jaminan kesehatan, perumahan, hari tua, dll. namun malang nasib guru swasta yang bekerja di kota besar banyak yang bertempat tinggal di pinggir kota bahkan pelosok desa yang mungkin jarak tempuhnya berkisar 50 km dari sekolah. dan harus mengejar waktu agar tidak terlambat mengajar di sekolah.
oleh karena itu perlu adanya perhatian pemerintah yang secara penuh terhadap nasib gur u yang taraf kehidupannya berada di bawah garis sejahtera. walaupun kita tahu bahwasanya tingkat kesejahteraan adalah sesuatu yang relatif.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
bagaimana guru bisa mengajar dengan konsentrasi baik, jika ia masih terganggu akan minimnya kesejahteraan yang di dapat dari kerjanya pagi dan siang.


SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”


SERTIFIKASI GURU “Antara Profesional & Kesejahteraan”
illustrasi guru mengajar di kelas

Beberapa bulan terakhir ini, sedang hangat dibicarakan masalah sertifikasi guru. Apa sih sebetulnya sertifikasi guru itu? Konon kabarnya, untuk mendapatkan sertifikasi guru itu harus melalui beberapa tahapan. Pertama sekali ia harus mengikuti yang namanya UKG atau Ujian Kompetensi Guru. Setelah dinyatakan Lulus UKG barulah kemudian guru itu harus mengikuti Pelatihan Guru. Jika ia sudah mengikuti pelatihan guru dan dinyatakan LULUS, barulah kemudian dia berhak mendapatka sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai seorang guru yang profesional.

Persoalannya sekarang, apa sih fungsi utama dari adanya program sertifikasi guru ini? Bukankah hanya untuk mendapatkan Tunjangan saja? Alias mendapatkan gaji tambahan selain gaji pokok sebagai seorang guru? Kenapa pemerintah begitu gencar menggiatkan program sertifikasi guru ini? Yang konon kabarnya di tahun 2015 nanti semua guru yang sudah lama mengabdi harus sudah sertifikasi semua. Alias sudah memiliki sertifikat pendidik dan dinyatakan sebagai guru yang profesional dibidangnya.

Sungguh sangat disayangkan, menurut hemat penulis program sertifikasi guru ini belum begitu efektif untuk meningkatkan qualitas pendidikan di Indonesia ini. Kita tahu, saat ini sudah banyak guru yang sudah sertifikasi. Namun apakah mereka yang sudah sertifikasi itu, sudah betul-betul profesional dalam mengajar dan mendidik para peserta didik? Masih menjadi pertanyaan besar bagi kita. Cobalah kita tanyakan kepada mereka yang sudah mengikuti pelatihan guru itu? apa sih yang mereka dapatkan? Dari pelatihan yang hanya memakan waktu kurang lebih dua minggu itu, bisakah menjadikan mereka sebagai guru yang profesional dibidangnya? Meskipun saya yakin mereka sudah memiliki banyak pengalaman dalam hal mendidik. Untuk menjadi seorang yang profesional diperlukan waktu yang tidak singkat.

Cobalah kita renungkan, usai pelatihan dan dinyatakan Lulus para guru itu memiliki tanggungjawab yang sangat besar. Mereka dituntut untuk mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah yang tidak bisa menyediakan waktu sebanyak itu? terutama sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah pelosok. Apakah kewajiban ini berlaku bagi mereka? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi persoalan ini? padahal banyak guru-guru yang memang jam mengajarnya kurang. Sehingga mau tidak mau, mereka harus mengajar bukan bidang mereka. Misalnya, guru bahasa inggris, karena kurang jam mengajarnya maka dilimpahkan tanggung jawab untuk mengajar matematika. Apa yang akan terjadi pada peserta didik? Jika hal semacam itu berlaku? Apakah itu yang disebut dengan profesional dibidangnya?
Sungguh ironi memang, pemerintah menuntut hal seperti itu, namun dari satu sisi para guru tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah itu sendiri. Lalu siapa yang mau disalahkan?

Penulis sendiri tidak mengerti mau diarahkan kemana sebetulnya program sertifikasi guru ini. Undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi guru ini juga belum terlalu berperan begitu banyak. Sebetulnya pemerintah bermaksud baik dengan diadakannya sertifikasi guru ini, hanya saja pemerintah masih melihat dari satu sisi saja yakni adanya kesejahteraan guru. Namun belum memikirkan terlalu banyak bagaimana qualitas pendidikan di Indonesia ini setelah adanya sertifikasi ini. Sudahkah sertifikasi guru ini meningkatkan qualitas sumber daya manusia dalam hal ini peserta didik itu sendiri. Terlebih lagi, mutu guru itu sendiri. Apakah sudah benar-benar menjadi seorang guru yang profesional dibidangnya. Wollohu’alam…!

BUDI R.
b/R

Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru

Untuk mengecek nomor registrasi guru di internet atau yang biasa di sebut NRG guru via online terbaru-baru ini memang cukup mudah, karena pemerintah indonesia melalui PTKDIKMEN membuat website khusus yang berguna untuk menangani masalah pengecekan NRG "Nomor Registrasi Guru" via internet/online, mengingat banyak sekali guru-guru yang ada di Indonesia tidak atau kurang tahu NRG mereka masing-masing, naah untuk itu bagi guru indonesia yang lupa dan ingin mengecek nomor registrasi guru via internet bisa mencarinya melalui website resmi PTKDIKMEN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

Cara mengecek NRG guru via online ini berlaku untuk semua jenjang guru indonesia yang berada di seluruh Indonesia, asal mempunyai akses internet dan juga mengetahui NUPTK maka anda sudah bisa mengecek nomor registrasi guru, sehingga hal ini bisa memudahkan anda untuk mengetahui atau memastikan tunjangan fungsional NON-PNS diterima dengan baik.

Mengingat banyaknya tunjangan fungsional guru yang tidak keluar, ntah itu karena faktor salah dalam memasukkan data mengajar mata pelajaran, salah memasukkan no rek bank, ataupun masalah lain yang membuat dana tunjangan fungsional NON-PNS anda tidak diterima/keluar.

Dengan releasnya website resmi dari direktorat P2TK DIKMEN KEMDIGBUD Republik Indonesia ini maka sangat memudahkan anda dalam mengecek nomor registrasi guru "NRG" via online, selain untuk mengecek nomor registrasi guru website ini juga bisa anda gunakan untuk mengecek besarnya tunjangan profesi Non-PNS yang ada terima per periodenya, dimana biasanya dalam satu tahun akan menerima tunjangan profesi Non-PNS sebesar Rp 1.500.000/bulan atau sekitar Rp 4.500.000/3bulan/periode "sebelum di potong pajak".

Cara Mengecek NRG Guru (Nomor Registrasi Guru) Via Online Terbaru
1. Untuk mengetahui NRG terbaru anda, bisa mengeceknya di http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-dekonkeu/
2. Kemudian pada sisi kiri bagian "CEK SK TUNJANGAN DEKON" anda isikan NUPTK anda pada bagian NUPTK

3. Lalu Klik tombol Cari, dan jika benar yang NUPTK dimasukkan, maka akan muncul detail nomor SK dan juga NRG anda ketika anda klik details.
Demikian informasi mengenai cara mengecek nrg guru via online melalui website resmi direktorat P2TK yang sekarang ini masih aktif, penasaran ? silahkan dicoba sendiri.

Dan bagi PTK/guru yang masuk daftar calon PLPG 2014 bisa menyiapkan berkas/dokumen pada penjelasan Daftar Dokumen yang Harus di Kumpulkan dan di Siapkan untuk Calon PLPG 2014 ini.


sumber :  http://dasar-pendidikan.blogspot.com/2013/10/cara-mengecek-mengetahui-nrg-nomor.html

Cara Cek Info PTK

1. Pilih salah satu link di bawah ini

Setelah muncul kotak login di bawah ini, lalu ikuti sesuai petunjuk selanjutnya.

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: tanggal lahir efullama  28 Maret 1945, maka passwordnya: 19450328.
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di bawah ini, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid atau belumnya.
INfo PTK cek Biodata Tunjangan 2014
Data Individu Berdasarkan Dapodik
Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Rombongan Belajar (Rombel)
Rombel atau rombongan belajar adalah data dimana seorang guru mengajar dan bertemu dengan siswa (peserta didik).
Data Rombel yang disajikan pada lembar info guru ini diambil dari data dapodikdas yang dientri disekolah masing-masing.
Jika ada perbedaan rombel baik mapel maupun jumlah jam mengajar (JJM) yang tidak sama dengan data riil di sekolah, maka perbaiki data rombel yang salah tersebut pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing, kemudian lakukan sinkron.
Singkron data sebaiknya dilakukan setiap ada perubahan data, tidak harus menunggu diakhir bulan apalagi diakhir triwulan dan akan sangat terlambat jika harus menunggu diakhir semester.
Tunjangan Profesi
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs http://www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan.

1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda;
2) Kolom NUPTK anda diisi namun ada kesalahan ketik.
3) Data DAPODIK belum terimport ke basis data.
.
Jika ybs telah sertifikasi pastikan bahwa NUPTK pada data kelulusan dan dapodik valid.
  1. Mohon pastikan alamat email pada data Dikdas terisi dengan benar, karena link/tautan untuk konfirmasi data akan dikirim melalui email.
  2. Perbaiki data guru jika diperlukan melalui DAPODIKDAS Data akan terupdate dalam beberapa hari.
  3. Jika masih ada masalah, kirim email mengenai masalah yang dimaksud beserta kode NUPTK ke cekdataguru.dikdas@gmail.com
  4. Harap dipahami bahwa mekanisme update data hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Dapodikdas.
  5. Kami tidak akan menjawab request update data.
.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa mengubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIKDAS.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.


sumber: http://efullama.wordpress.com

Cara Cek Kiriman (Sinkronisasi) Data Dapodikdas



Data dari aplikasi Dapodikdas yang telah dikirim atau sinkronisasi ke server pusat Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud dapat dicek atau dilihat secara online di website Dapodik - Data Pokok Pendidikan.

Setelah oparator sekolah meng-input data guru, siswa dan sekolah melalui aplikasi Dapodikdas 2013/2014 selanjutnya melakukan validasi dan melakukan sinkronisasi ke server pusat Dapodik. Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat.

Cara Melihat Status Pengiriman  (Sinkronisasi) Data Dapodikdas
  • Kunjungi website http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
  • Klik link Progres Pengiriman di menu website tersebut.
  • Setelah link terbuka, pilih dan klik Provinsi Anda.
  • Lalu pilih Kabupaten/Kota kemudian Kecamatan.
  • Pilih atau klik Sekolah untuk melihat data Profil Sekolah.
  • Masukkan kode Registrasi Sekolah Anda.

Selain proges pengiriman di website resmi informasi data pokok pendidik ini juga memuat informasi mengenai Aplikasi Dapodik 2013, download aplikasi, data base prefille sekolah, serta informasi berbagai kebijakan tentang pendataan pendidikan dasar tahun 2013/2014.