|
No
|
N a m a / NIP
|
L/P
|
Tempat Tgl.
Lahir
|
Status Kepeg.
|
Pangkat
/Golongan
|
||
|
DPK
|
GTT
|
GTY
|
|||||
|
1
|
WAHYUNI, S.Pd
NIP. 19611030 198503 2 004
|
P
|
Sleman, 30/10/1961
|
v
|
IV/a
|
||
|
2
|
ROSANA,
S.Pd
5858-7576-5930-0022
|
P
|
Banjarmasin, 26/05/1979
|
v
|
-
|
||
|
3
|
AKHMAD FADLI, A.Md
0939-7656-6611-0042
|
L
|
Banjarmasin, 07/06/1987
|
v
|
-
|
||
|
4
|
HENNY RUWAYDA, S.Pd
|
P
|
Amuntai, 29/03/1989
|
v
|
-
|
||
|
5
|
IRWANSYAH
|
L
|
Barabai, 09/11/1990
|
v
|
-
|
||
Data Guru SMALB
Posted by Unknown
Posted on 14.05
Data Guru SMPLB
Posted by Unknown
Posted on 14.02
|
NO
|
NAMA / NIP
|
L/P
|
TEMPAT, TGL. LAHIR
|
STATUS
KEPEG
|
PANGKAT
|
||
|
DPK
|
GTT
|
GTY
|
GOL.
|
||||
|
1.
|
JIYANTA,
M.Pd
NIP.
19620507 198509 1 001
|
L
|
Klaten, 7-May-62
|
DPK
|
IV / a
|
||
|
2
|
DWI RETNO
SUMANDARI, M.Pd
NIP.19661024200004
2 001
|
P
|
Jakarta , 24-Oct-66
|
DPK
|
III/ d
|
||
|
3
|
NUR
'ARUSI, M.Pd.
NIP.
19671203 198911 2 003
|
P
|
Negara, 3-Dec-67
|
DPK
|
III / a
|
||
|
4
|
SITI
AISYAH, S.Pd.
|
P
|
Banjarmasin,
5-Jun-81
|
HS
|
-
|
||
|
5
|
SYAHRIJADA,
S.Pd.
|
P
|
Banjarmasin,
19-Mar-79
|
HS
|
_
|
||
|
6
|
ELLYA
MAULIDAH
|
P
|
Barabai, 24-May-91
|
HS
|
-
|
||
|
7
|
RIZKY AYU
HIDAYATI
|
P
|
Banjarmasin,
19-Aug-91
|
HS
|
-
|
||
|
8
|
DHIKA ARYA
KESUMA
|
L
|
Banjarmasin,
7-Jul-89
|
HS
|
-
|
||
|
9
|
|||||||
Dapodik Dimanfaatkan Oleh Lembaga Asing
Posted by Administrator
Posted on 20.27
Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dimanfaatkan oleh beberapa lembaga donor asing. AUSAID, USAID, World Bank, dan
Asian Development Bank memanfaatkan Dapodik untuk berbagai analisis guna
menunjang program-program yang mereka jalankan, seperti pemetaan dan penataan
guru.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan Dapodik juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam menunjang berbagai perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing.
“Semua sudah mengacu ke Dapodik. Tidak ada data lain sekaya data Dapodik,” kata Supriyatno saat Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur (16/04/2014).
Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit. Menurut Supriyatno, pendataan ini lebih kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Pasalny Dapodik datanya lebih bersifat relasional daripada sistem yang digunakan e-KTP.
“Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (17/04/2014).
Penjaringan data ini melibatkan sekolah, melalui sebuah aplikasi ketiga entitas pokok pendidikan dikirim ke pusat. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian aneka tunjangan guru, penyaluran BOS, BSM, dan sebagainya.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Dapodik berhasil menyelamatkan APBN dari potensi kebocoran. Dari Dapodik didapatkan data guru yang benar-benar layak mendapatkan tunjangan.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan Dapodik juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dalam menunjang berbagai perencanaan dan program pendidikan di daerah masing-masing.
“Semua sudah mengacu ke Dapodik. Tidak ada data lain sekaya data Dapodik,” kata Supriyatno saat Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur (16/04/2014).
Dapodik merupakan sistem yang sangat rumit. Menurut Supriyatno, pendataan ini lebih kompleks dibandingkan dengan sistem pendataan lain di Indonesia, termasuk e-KTP. Pasalny Dapodik datanya lebih bersifat relasional daripada sistem yang digunakan e-KTP.
“Sementara Dapodik ada data relasional yang mengaitkan tiga entitas pokok pendidikan yaitu data pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan peserta didiknya,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (17/04/2014).
Penjaringan data ini melibatkan sekolah, melalui sebuah aplikasi ketiga entitas pokok pendidikan dikirim ke pusat. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Dapodik sebagai dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian aneka tunjangan guru, penyaluran BOS, BSM, dan sebagainya.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Dapodik berhasil menyelamatkan APBN dari potensi kebocoran. Dari Dapodik didapatkan data guru yang benar-benar layak mendapatkan tunjangan.
Sumber:http://www.sekolahdasar.net/2014/04/dapodik-dimanfaatkan-oleh-lembaga-asing.html#ixzz2zL1QTaMT
Segera Perbaiki Dapodik Jika SKTP Belum Keluar
Posted by Administrator
Posted on 20.15
Surat
Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar
sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan
belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat
tunjangan profesi.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
JAMINAN SOSIAL BAGI GURU SWASTA
Posted by Unknown
Posted on 16.32
jumlah lembaga pendidikan sekolah yang peduli pada kemajuan pendidikan lebih sedikit dari lembaga pendidikan yang orientasinya mencari keuntungan dan menjadi lahan basah bagi sang pemilik yayasan sekolah. ada beberapa yayasan perorangan dan organisasi yang memang memberikan tempat tinggal bagi gurunya agar tidak selalu terlambat berangkat kesekolah dan memberikan subsidi jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sudah di bentuk pemerintah. yang memiliki program jaminan kesehatan, perumahan, hari tua, dll. namun malang nasib guru swasta yang bekerja di kota besar banyak yang bertempat tinggal di pinggir kota bahkan pelosok desa yang mungkin jarak tempuhnya berkisar 50 km dari sekolah. dan harus mengejar waktu agar tidak terlambat mengajar di sekolah.
oleh karena itu perlu adanya perhatian pemerintah yang secara penuh
terhadap nasib gur u yang taraf kehidupannya berada di bawah garis
sejahtera. walaupun kita tahu bahwasanya tingkat kesejahteraan adalah
sesuatu yang relatif.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
diperlukan sebuah intervensi pemerintah untuk memberikan support bagi guru swasta yang honornya dibawah UMR dan membuat program rumah murah bagi guru swasta agar guru swasta banyak yang tidak menyewa lagi. dan guru swasta bisa bekerja dan mengajar tanpa berfikir bagaiman mencari uang untuk uang sewa rumah, keluarga sakit, dll.
bagaimana guru bisa mengajar dengan konsentrasi baik, jika ia masih
terganggu akan minimnya kesejahteraan yang di dapat dari kerjanya pagi
dan siang.
